Ariyanto Mengaku Diperintah Ambil Kantong Plastik CCTV

MetroTV • 08 Desember 2022 18:19
Upaya menghilangkan barang bukti pembunuhan Brigadir Yosua terungkap berdasarkan kesaksian Ariyanto salah satu pekerja harian lepas di Divisi Propam Mabes Polri yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk terdakwa Arif Rachman Arifin. Saat bersaksi, Ariyanto mengaku diperintahkan untuk mengambil kantong plastik yang diduga berisi digital video recorder atau DVR di pos satpam dekat rumah pribadi Ferdy Sambo.

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(ARV)

Medcom Nasional Pengadilan Pembunuhan Brigadir J Pembunuhan Berencana