11 wilayah di DKI Jakarta masuk dalam zona merah COVID-19. Sejumlah antisipasi dan skema pengendalian pun disiapkan oleh wilayah yang termasuk zona merah di Ibu Kota. Data ini terkumpul periode 4-10 Juli 2022. Di Jakarta Timur, ada 3 RT yang masuk kategori zona merah. Lalu Jakarta Barat 3 RT zona merah. Jakarta Selatan 2 RT zona merah, Jakarta Utara 2 RT zona merah, dan 1 RT zona merah di Jakarta Pusat.
Berikut daftar 11 wilayah zona merah Covid-19 di DKI:
Jakarta Pusat
- Kel Rawasari, RT 013, RW 009
Jakarta Timur
- Kel Cipinang Besar Selatan, RT 003, RW 008
- Kel Cipinang Besar Selatan, RT 011, RW 008
- Kel Jati, RT 012, RW 004
Jakarta Barat
- Kel Kembangan Selatan, RT 010, RW 003
- Kel Kembangan Utara, RT 012, RW 009
- Kel Meruya Utara, RT 010, RW 005
Jakarta Selatan
- Kel Menteng Atas, RT 002, RW 010
- Kel Pondok Pinang, RT 011, RW 016
Jakarta Utara
- Kel Kapuk Muara, RT 009, RW 007
- Kel Pademangan Timur, RT 009, RW 011
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ARV)