Pemerintah menyepakati pemberlakuan larangan kendaraan angkutan barang kelebihan muatan dan dimensi atau Over Dimension and Over Loading (ODOL). Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiadi mengatakan untuk saat ini yang berlaku pelarangan ODOL adalah untuk semua jenis barang yang melintasi Jalan Tol Priok hingga Bandung karena 60 persen logistik berasal dari Pelabuhan Tanjung Priok.
Ia juga akan lebih mengawasi untuk uji KIR angkutan barang serta mulai memikirkan alternatif pengangkutan, mulai dari kapal roro hingga kereta api. Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan seluruh asosiasi sudah setuju dengan adanya keputusan tersebut.
Reporter: Yurike Budiman Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id