Tanda Nomor Kendaraan Bermotor merupakan salah satu perangkat wajib, yang harus selalu terpasang pada mobil ataupun sepeda motor ketika dikendarai di jalan raya.
Penggunaan perlengkapan ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pasal 68.
Jika melanggar, pemilik atau pengemudi akan didenda paling banyak Rp 500.000 atau pidana kurungan maksimal dua bulan.
Menariknya, pada salah satu kebijakan tersebut dinyatakan bahwa pelat nomor tidak boleh dimodifikasi atau mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi. Antara Foto/ R. Rekotomo/ Syifa Yulinnas Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id