Larangan Operasional Bus AKAP Dibatalkan

Medcom • 31 Maret 2020 14:29
Larangan Dishub DKI terhadap operasional bus AKAP dibatalkan. Hal itu terjadi atas arahan Plt Menteri Perhubungan Luhut Pandjaitan. Larangan tersebut dibatalkan hingga menunggu kajian dampak ekonomi secara keseluruhan.

Sebelumnya pelarangan layanan semua bus AKAP benar adanya. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo. Penutupan akses ini juga merupakan bagian dari larangan mudik.

Terkait dengan opsi pelarangan mudik sendiri akan diputuskan pada 31 Maret 2020. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo.

Doni menghimbau bagi warga yang sudah terlanjur mudik untuk mengisolasi diri selama 14 hari. Hal ini tentu untuk memastikan tak membawa virus korona dari ibu kota. Antara ( Aditya Pradana Putra/ Nova Wahyudi ), MI ( Ramdani/ Adi Kristiadi/ Insi Nantika Jelita/ Susanto/ Woy Toy )

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Medcom Nasional Virus Korona Mudik

Medcom Nasional Virus Korona Mudik