Mantan Kepala BAIS TNI, menyoroti potensi kembalinya UU Subversif dalam revisi UU Polri yang sedang dibahas. Menurutnya, ada beberapa pasal dalam revisi UU Polri yang memberikan kewenangan berlebihan kepada Polri, seperti kewenangan untuk melakukan penangkapan tanpa melalui proses peradilan.
UU Subversif adalah undang-undang yang pernah berlaku di Indonesia pada masa Orde Baru. UU ini memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penangkapan dan penahanan tanpa melalui proses peradilan. Hal ini dikhawatirkan akan memicu pelanggaran hak asasi manusia.
"Dulu, ketika UU Subversif masih berlaku, banyak terjadi penangkapan-penangkapan yang tidak menggunakan pengadilan, Hal ini bisa terjadi kembali jika RUU ini disahkan." jelas Soleman Ponto Mantan Kepala BAIS TNI
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)