Seorang sopir mini bus berinisial CP terlibat dalam kecelakaan dengan sepeda motor di daerah Karangrayung, Grobogan.
Dalam video wawancara, CP mengaku disuruh membayar uang sejumlah Rp 24 juta dengan jeratan pasal 311 ayat 5. CP dipaksa oleh satlantas agar mobilnya dapat diambil dari penahanan.
Kasatlantas Polres Grobogan melakukan klarifikasi atas viralnya video wawancara tersebut. Satlantas menegaskan bahwa Petugas yang berjaga, Aiptu Susmono pada saat itu justru memberikan edukasi terkait pasal-pasal dan memberitahu kepada sopir bahwa kendaraan bisa diambil setelah seluruh keperluan berkas selesai.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Dalam video wawancara, CP mengaku disuruh membayar uang sejumlah Rp 24 juta dengan jeratan pasal 311 ayat 5. CP dipaksa oleh satlantas agar mobilnya dapat diambil dari penahanan.
Kasatlantas Polres Grobogan melakukan klarifikasi atas viralnya video wawancara tersebut. Satlantas menegaskan bahwa Petugas yang berjaga, Aiptu Susmono pada saat itu justru memberikan edukasi terkait pasal-pasal dan memberitahu kepada sopir bahwa kendaraan bisa diambil setelah seluruh keperluan berkas selesai.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Google News
(ARV)