Dalam pernyataan yang diberikan Brigjen Ahmad Nurwakhid, Indonesia belum mempunyai regulasi yang melarang adanya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, selain dari komunisme, marxisme, dan leninisme. Dalam UU, hanya ada regulasi yang berkaitan dengan ormas, tidak berkaitan dengan ideologi.
Sehingga ketika suatu ormas dibubarkan hanya akan membubarkan organisasinya saja. Tidak pada ideologi ormas tersebut yang bebas disebarluaskan pada masyarakat.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Sehingga ketika suatu ormas dibubarkan hanya akan membubarkan organisasinya saja. Tidak pada ideologi ormas tersebut yang bebas disebarluaskan pada masyarakat.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Google News
(ARV)