Juru bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting menyebutkan bahwa larangan siaran langsung sidang Bharada E tidaklah melanggar KUHAP. Menurutnya, majelis hakim memiliki pertimbangan tertentu. Salah satunya terkait keamanan semua pihak di dalam sidang, serta integritas pembuktian.
Ia menambahkan, bahwa sidang terbuka bukan berarti harus disiarkan langsung. Melainkan dapat dihadiri publik yang datang ke pengadilan.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ARV)