Sidang Bharada E Dilarang Disiarkan Langsung, Komisi Yudisial Yakin Hakim Memiliki Pertimbangan Sendiri

Rizki Nor Mohamad • 25 Oktober 2022 14:52
Juru bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting menyebutkan bahwa larangan siaran langsung sidang Bharada E tidaklah melanggar KUHAP. Menurutnya, majelis hakim memiliki pertimbangan tertentu. Salah satunya terkait keamanan semua pihak di dalam sidang, serta integritas pembuktian.

Ia menambahkan, bahwa sidang terbuka bukan berarti harus disiarkan langsung. Melainkan dapat dihadiri publik yang datang ke pengadilan.

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

(ARV)

Medcom Nasional Sidang Ferdy Sambo Irjen Pol. Ferdy Sambo Bharada E Bharada E Tersangka