Belum 24 Jam, Mural Karya Yogya Street Art Dihapus Satpol PP

MetroTV • 26 Agustus 2021 16:37
Mural karya Yogya Street Art yang dibuat di bawah Jembatan Kleringan dihapus oleh Satpol PP. Belum 24 jam mural selesai dibuat, petugas langsung menghapus mural tersebut dengan cat putih.

Mural bernuansa provokatif ini dinilai membahayakan dan melanggar peraturan daerah setempat. Aksi vandalisme dinilai menimbulkan dampak buruk bagi keindahan kota.

Satpol PP mengimbau masyarakat untuk tidak membuat mural provokatif karena pemerintah tengah berfokus menangani pandemi dengan menerapkan kebijakan PPKM Level 4.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Medcom Nasional Mural Pandemi covid-19 Dampak ekonomi covid-19

Medcom Nasional Mural Pandemi covid-19 Dampak ekonomi covid-19