Tiga sekolah dasar negeri di Bantar Gebang yang berada pada satu lahan disegel oleh ahli waris tanah. Hal ini usai sang ahli waris menangkan gugatan di Mahkamah Agung.
Pihak sekolah membenarkan adalah gugatan lahan tersebut. Akibatnya, segala aktivitas mengajar harus meminta izin kepada ahli waris.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ARV)