Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati angkat bicara terkait permasalahan Suwarti pensiunan guru yang diminta mengembalikan uang gaji dan sertifikasi yang diterimanya selama dua tahun senilai Rp160 juta. Bupati menunggu petunjuk tertulis dari Badan Kepegawaian Nasional atau BKN terkait hal ini.
Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengungkapkan siap membantu dan berjuang bersama ibu tersebut namun harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat ini Pemkab Sragen telah berkirim surat kepada BKN dan menunggu petunjuk tertulis dari BKN terkait permasalahan Suwarti. Pihaknya juga berharap BKN dapat hadir di Sragen memberi penjelasan terkait permasalahan tersebut.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa
menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. (ARV)