Suwarti, seorang pensiunan guru agama di Sragen, Jawa Tengah, tidak diakui sebagai pensiunan PNS dan diminta untuk mengembalikan total gaji senilai Rp160 juta dan sertifikasi selama 2 tahun. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sragen mengklaim telah mengajukan berkas sesuai prosedur untuk pensiun Suwarti.
Sementara itu, pihak BKPSDM Sragen mengkaji dan mempelajari secara detail permasalahan yang dihadapi oleh Suwarti untuk mencarikan solusi terbaik.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id (ARV)