Mulai Senin 25 Oktober, Perluasan Ganjil Genap di DKI Jakarta Menjadi 13 Ruas Jalan

MetroTV • 24 Oktober 2021 11:50
Pemerintah provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya menambah titik pembatasan kendaraan roda empat dengan aturan ganjil genap dari semula 3 wilayah, kini menjadi 13 wilayah. Aturan baru ini mulai berlaku besok Senin, 25 Oktober 2021.
 
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Medcom Nasional DKI Jakarta Sistem ganjil genap PPKM DKI Ganjil genap Gage Kembali Diberlakukan Ganjil Genap Jakarta

Medcom Nasional DKI Jakarta Sistem ganjil genap PPKM DKI Ganjil genap Gage Kembali Diberlakukan Ganjil Genap Jakarta