Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku yang merupakan Residivis tercatat sudah berulang kali melakukan aksi kejahatan serupa di Kota Medan. Pelaku terancam akan dipenjara selama 9 tahun, sedangkan 2 rekan pelaku yang identitasnya telah diketahui kini masih diburu polisi.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)