Diduga melakukan penggelapan kendaraan bermotor, sepasang kekasih harus berurusan dengan Polres Kebumen. Dua tersangka yakni Sugiarti (41) warga Desa Dorowati, Kecamatan Klirong, Kebumen dan Paryadi (40) warga Desa Bumiagung, Kecamatan Rowokele, Kebumen.
Dalam melakukan kejahatannya, pasangan ini meminjam sepeda motor dari korban dengan pura-pura, hanya untuk kemudian menguasai kendaraan tersebut. Mereka kemudian menggadaikan sepeda motor tersebut, menghasilkan uang sebesar Rp2,5 juta untuk satu unit sepeda motor. Sugiarti mengakui kepada petugas bahwa uang dari penjualan sepeda motor tersebut mereka gunakan untuk bersenang-senang bersama Paryadi.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(rzs)