Seorang ASN di Padang Sidimpuan, Sumatera Utara ditahan Kejaksaan Negeri Padang Sidimpuan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana covid-19 tahun anggaran 2020 dengan total anggaran sebesar Rp600 Juta. Kedua tersangka yaitu Kepala Dinas Kesehatan, Sopian Subri dan Bendahara, Purnama Hasibuan.
Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka membuat sejumlah kegiatan fiktif hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp352 juta. Kedua tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)