Selain pihak korban yang enggan dengan langkah damai, kasus pidana KDRT yang terekam CCTV merupakan tindakan pidana murni.
Pemeriksaan dan perlengkapan berkas dinyatakan selesai dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong. Tim Reskrim Unit Perempuan dan Anak Polres Bogor juga telah memeriksa semua saksi, baik dari teman maupun pihak keluarga tersangka.
Tersangka Armor sendiri akan dijerat pasal berlapis, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 19 tahun penjara.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)