Seorang santri di Ponpes Takfizul Qur’an Ar-Royan Desa Pagarapan Tapah meninggal dunia setelah dihukum pengasuh kesantrian ponpes untuk berendam di sebuah kolam ikan pada Minggu (23/10) dini hari. LS diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan seorang santrinya meninggal dunia. Tersangka menghukum korban setelah mengetahui korban dan tiga rekannya keluar pondok tanpa izin. Tersangka sempat menampar korban bersama rekannya sebelum merendam mereka di kolam sedalam 1,75 meter selama 5 menit. Namun, korban tidak muncul kembali di permukaan dan ditemukan dalam posisi tertelungkup. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat namun sayang nyawanya tak berhasil diselamatkan. Pihak keluarga yang tak terima langsung melaporkan kejadian ini ke Polisi dan melakukan penahanan kepada tersangka.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)