Massa dari sejumlah elemen buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung balai kota DKI Jakarta. Para buruh mendesak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan segera melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan kenaikan upah minimun provinsi DKI Jakarta tahun 2022 dari sebelumnya sebesar Rp4 juta 641 ribu menjadi Rp4 juta 573 ribu.
Pada amar putusannya, PTUN Jakarta juga mewajibkan Gubernur Anies, selaku tergugat untuk mencabut keputusan gubernur tentang UMP 2022 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)