Tiga pelaku adalah DR, BE, dan AA yang ditangkap di kontrakan di Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
Sebelumnya, korban mendatangi kontrakan tersangka dan minta dicarikan pekerjaan. Namun siswi SMP ini justru menjadi korban eksplotasi anak di bawah umur.
Ketiga tersangka terancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda Rp5 Miliar.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id (ARV)