Tiga pelaku adalah DR, BE, dan AA yang ditangkap di kontrakan di Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
Sebelumnya, korban mendatangi kontrakan tersangka dan minta dicarikan pekerjaan. Namun siswi SMP ini justru menjadi korban eksplotasi anak di bawah umur.
Ketiga tersangka terancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda Rp5 Miliar.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)