Dua Eks Anak Buah Edhy Prabowo Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

MetroTV • 07 September 2021 15:16
Dua pegawai mantan Menteri KKP Edhy Prabowo yakni Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi dan Syafri selaku staf khusus dieksekusi jaksa eksekutor KPK ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung. Keduanya menjalani pidana hukuman penjara masing-masing 4 tahun 6 bulan penjara. 

PLT Jubir Penindakan KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa perkara dua terpidana telah memiliki kekuatan hukum tetap hingga dilakukan eksekusi. Putusan Pengadilan Tipikor terpidana Amiril dan Safri juga dikenakan denda sebesar Rp300 juta.

Diketahui sebelumnya, dalam kasus dugaan suap pengaturan kuota eksport benih lobster mantan Menteri KKP Edhy Prabowo dinyatakan Majelis Hakim Tipikor terbukti menerima suap sebesar Rp24,6 miliar dan 77 ribu dolar Amerika bersama-sama dengan sejumlah pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Medcom Nasional KPK Kasus Suap Kasus korupsi Edhy Prabowo

Medcom Nasional KPK Kasus Suap Kasus korupsi Edhy Prabowo