Warga Sidoarjo pelaku curanmor menggunakan modus TNI gadungan. Pelaku telah beraksi sebanyak 29 kali di wilayah Pasuruan.
Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti seragam loreng dan borgol. Kini pelaku terjerat hukuman di atas 7 tahun penjara.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ARV)