Komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor di Kota Probolinggo, Jawa Timur berhasil diringkus anggota Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Pasutri ini beraksi menggunakan motor Supra Fit pelat merah nopol N 3463 PP. Komplotan curanmor pasutri ini berinisial ST (47) dan DE (44). Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun. Sedangkan untuk penadah akan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)