Selama delapan bulan beraksi, tersangka mengeruk keuntungan sebesar Rp1,3 miliar dengan cara memindahkan uang dari rekening nasabah ke rekening penampung.
Dalam aksinya, tersangka (IA) yang menjabat sebagai contact center specialist bank swasta, memerintahkan agent command center untuk mengajukan permintaan buka blokir secara ilegal. Setelah blokir dibuka, tersangka dengan leluasa memindahkan uang dari akun 112 rekening ke sebuah rekening penampung.
Tersangka kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. Penyidik kini masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)