Sebelum menjual keponakannya, pelaku mengancam dan mengintimidasi ibu korban yang memiliki utang. Ibu korban memiliki utang Rp11 juta kepada pelaku.
Upaya penjualan bayi ini digagalkan kepolisian. Kronologi awal polisi mendapatkan informasi ini lewat patroli siber berbekal informasi yang ada. Kepolisian pun melakukan undercover buying. Transaksi jual beli dilakukan di sebuah hotel.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)