Menurut mereka, pengadilan tidak profesional dalam memberikan putusan terhadap sang ayah yang buta huruf. Ia menambahkan bahwa ini adalah kriminalisasi oleh PT TPL agar dapat menguasai tanah mereka. Di mana PT TPL melaporkan terdakwa dengan delik perusakan hutan. Padahal terdakwa tidak pernah merampas atau merusak hutan di sana.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)