"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim Tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12).
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)