Tim gabungan Satreskrim Polres Subang dan Dir Reskrimum Polda Jawa Barat, meringkus tiga pelaku pencurian mobil pengisian uang mesin ATM yang membawa uang tunai Rp4,8 Miliar lebih. Uang yang berada dalam kendaraan itu dicuri saat akan melakukan pengisian uang mesin ATM di bank yang ada di Kawasan Pantura Subang.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara 5 tahun.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ARV)