Seorang anak di Surakarta tega menganiaya ibunya lantaran tidak diberi uang Rp50.000. Namun, sang anak batal diproses hukum karena ibunya mencabut laporan di kepolisian.
Polisi mengamankan MJH setelah mendapat laporan korban. Lalu melakukan mediasi antara ibu dan anak setelah sebelumnya memberi hukuman push up ke MJH.
Di hadapan ibunya, MJH meminta maaf dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya. Sehingga korban pun mencabut laporannya. Meski demikian, polisi meminta pelaku membuat surat pernyataan. Sehingga bila pelaku mengulangi perbuatannya polisi akan memprosesnya melalui jalur hukum. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id