Menanggapi kasus dosen yang melakukan tindak pelecehan seksual dosen terhadap mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) Sumatra Selatan.
Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi menjelaskan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak ada Undang-undang pelecehan seksual non fisik sehingga sanksi untuk pelaku bersandarkan pada Kode Etik.
Selain itu, dapat menggunakan pasal 281 KUHP yaitu tindak pidana kesusilaan dimuka umum. Namun, pasal ini tidak eksplisit dinyatakan untuk kasus Unsri.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi menjelaskan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak ada Undang-undang pelecehan seksual non fisik sehingga sanksi untuk pelaku bersandarkan pada Kode Etik.
Selain itu, dapat menggunakan pasal 281 KUHP yaitu tindak pidana kesusilaan dimuka umum. Namun, pasal ini tidak eksplisit dinyatakan untuk kasus Unsri.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Medcom Nasional
Kuhp
Pelecehan seksual
Komnas Perempuan
Universitas Sriwijaya
Pelecehan Seksual di Kampus
Medcom Nasional
Kuhp
Pelecehan seksual
Komnas Perempuan
Universitas Sriwijaya
Pelecehan Seksual di Kampus