Pakar Hukum Pidana Agus Surono mengatakan hakim akan menganalisis seluruh alat bukti dan keterangan dalam persidangan pembunuhan berencana Ferdy Sambo Cs. Meskipun, banyak keterangan yang disampaikan oleh para saksi hingga ahli. Agus mengatakan peristiwa pidana dalam kasus Sambo berkaitan dengan delik pembunuhan. Fakta itu tidak bisa diubah lantaran Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) meninggal. Seluruh unsur delik harus dibuktikan terkait Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ARV) Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.