Banyak Keterangan dalam Sidang Ferdy Sambo, Pakar: Hakim Bakal Menilai

Wandi Yusuf • 02 Januari 2023 09:22
Pakar Hukum Pidana Agus Surono mengatakan hakim akan menganalisis seluruh alat bukti dan keterangan dalam persidangan pembunuhan berencana Ferdy Sambo Cs. Meskipun, banyak keterangan yang disampaikan oleh para saksi hingga ahli. Agus mengatakan peristiwa pidana dalam kasus Sambo berkaitan dengan delik pembunuhan. Fakta itu tidak bisa diubah lantaran Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) meninggal. Seluruh unsur delik harus dibuktikan terkait Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

(ARV)

CrossCheck Sidang Ferdy Sambo Pembunuhan Brigadir J Kuhp