Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Laksamana Muda (Purn) Soleman Ponto menyebut Ferdy Sambo bisa dihukum dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru bila dalam kurun waktu tiga tahun belum dieksekusi.
Ponto mengutip isi KUHP baru, yakni Pasal 3 ayat 1. Kebijakan itu berbunyi “Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu tindak pidana.”
KUHP baru akan berlaku tiga tahun ke depan. Sedangkan kubu Sambo masih berhak menempuh jalur hukum melalui banding dan kasasi. Menurut Ponto, jika proses-proses itu tidak selesai dalam tiga tahun, dapat dipastikan Ferdy Sambo belum bisa dieksekusi.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
(ARV)