Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Brebes Antonius menyampaikan, pengelolaan keuangan dana desa, hampir Rp1 miliar itu berasal dari penyimpangan bantuan langsung tunai, proyek padat karya, dana penyertaan modal Bumdes, hingga dana desa dalam proses fisik pembangunan di Desa Jatimakmur.
Tersangka Mohammad Suhendri diketahui menggunakan uang dana desa untuk bermain judi online seperti judi slot dan judi Singapura, termasuk uang negara digunakan untuk trading oleh tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman kurungan penjara 4 hingga 20 tahun, termasuk denda minimal Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)