Pakar Hukum Tata Negara UNS, Agus Riewanto mengatakan bahwa banyak loophole (celah-celah yang dapat dimanfaatkan dalam undang-undang) di undang-undang pemilu. Sehingga, kata Agus, putusan DKPP terkait pelanggaran etik KPU adalah sanksi moral. Menurut Agus, putusan DKPP adalah bagian dari upaya untuk mendeligitimasi pasangan capres-cawapres nomor dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)