Soal Putusan DKPP, Pakar: Upaya untuk Mendelegitimasi Paslon 02

Indra Maulana • 06 Februari 2024 20:33
Pakar Hukum Tata Negara UNS, Agus Riewanto mengatakan bahwa banyak loophole (celah-celah yang dapat dimanfaatkan dalam undang-undang) di undang-undang pemilu. Sehingga, kata Agus, putusan DKPP terkait pelanggaran etik KPU adalah sanksi moral. Menurut Agus, putusan DKPP adalah bagian dari upaya untuk mendeligitimasi pasangan capres-cawapres nomor dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(rzs)

Medcom Nasional KPU Pilpres 2024 Pemilu 2024