Sidang kode etik terhadap Irjen Ferdy Sambo menyebut terjadinya pelanggaran atas peristiwa kasus pembunuhan Brigadir J yang diduga dilakukan Ferdy Sambo. Atas terjadinya pelanggaran kode etik tersebut, Ketua Sidang Komisi Kode Etik Komjen Pol Ahmad Dofiri menyatakan Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.
Sidang yang berlangsung dari Kamis (15/8) siang hingga Jumat (26/8) dinihari. Sidang menghadirkan 15 orang saksi, namun saksi Bharada E dihadirkan secara daring karena terkait statusnya sebagai justice colaborator.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
(ARV)