Santunan diberikan secara simbolis oleh Direktur Operationan Jasa Raharja, Dewi Ariyani Suzana, kepada keluarga ahli waris yang bertempat di aula Kantor Kelurahan Kali Baru, Medan Satria, Kota Bekasi.
Dewi menjelaskan, sesuai aturan Kementerian Keuangan, korban yang meninggal mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta. Sementara korban luka-luka mendapatkan uang perawatan sebesar Rp20 juta. Pihak Jasa Raharja memastikan, uang santunan sudah diberikan kepada pihak ahli waris pada Rabu (31/8/2022) sore melalui transfer ke rekening masing masing ahli waris.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)