Pelaku diketahui bernama Jaimas Simaremare (40) warga Jalan Nuri, Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Dirinya ditangkap Satreskrim Polres Asahan di rumahnya tanpa perlawanan, pada Senin (5/8/2024) sore kemarin.
Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, motif pelaku melakukan tindak kekerasan terhadap korban dilatarbelakangi saling berebut kolam renang, karena antara pelaku dan korban menggunakan kolam renang yang sama.
Sementara itu, pelaku telah mengakui perbuatannya yang telah melakukan tindakan kekerasan terhadap korban lantaran emosi sesaat. Pelaku pun memohon maaf kepada pihak keluarga dan memohon agar bisa berdamai.
Pelaku akan dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)