THR Bukan Bonus! Wajib Dibayar, Jika Tidak Ada Sanksinya

Medcom • 20 Maret 2025 08:55
Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, masih ada perusahaan yang melanggar kewajiban ini dengan menunda atau bahkan tidak membayarkan THR kepada pekerjanya. Untuk memastikan hak pekerja tetap terpenuhi dan menegakkan kepastian hukum di dunia ketenagakerjaan, pemerintah telah menetapkan sanksi bagi pelanggar.  Mengutip dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker), berikut sanksi yang dapat dikenakan kepada perusahaan yang tidak membayar THR sesuai aturan

Terlambat Membayar THR:
Perusahaan yang terlambat membayarkan THR wajib membayar denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh.

Tidak Membayar THR:
Jika perusahaan sama sekali tidak membayarkan THR, maka akan dikenakan sanksi administratif, yang meliputi:

1. Teguran tertulis
2. Pembatasan kegiatan usaha
3. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
4. Pembekuan kegiatan usaha

Sumber : Pexels

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(rzs)

Medcom Nasional Tunjangan hari raya