Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan upah buruh sebanyak 5 persen diikuti oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Dalam keputusannya, RK menaikkan upah 3,27-5 persen khusus bagi buruh yang telah bekerja di atas 1 tahun. Sementara upah buruh yang bekerja kurang dari 1 tahun tetap mengikuti PP 36 yang dikeluarkan pemerintah pusat. Selain itu, UMK tidak naik karena mengikuti ketentuan pusat.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id