4 Fakta UMP DKJ Jakarta 2025 Naik Jadi Rp5.396.761

Medcom • 11 Desember 2024 14:02
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKJ Jakarta telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp5.396.761. Penetapan ini diumumkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKJ Jakarta, Teguh Setyabudi, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Berikut fakta-fakta penting terkait UMP 2025:

1. Kenaikan UMP DKJ Jakarta 2025 Sebesar 6,5%
Pada 2024, UMP DKJ Jakarta sebesar Rp5.067.381. Dengan kenaikan ini, UMP tahun depan mencapai Rp5.396.761.

2. Penghitungan Berdasarkan Formula Permenaker
Rumus penghitungan UMP 2025 adalah:
UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025

3. Ditetapkan Paling Lambat 11 Desember 2024
Sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, gubernur wajib menetapkan UMP dan mengumumkannya paling lambat pada 11 Desember 2024. 

4. Dampak bagi Pekerja dan Perusahaan
Kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, terutama di wilayah DKJ Jakarta dengan biaya hidup yang tinggi.

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(rzs)

Medcom Nasional UMP Jakarta 2024 UMP