1. Kenaikan UMP DKJ Jakarta 2025 Sebesar 6,5%
Pada 2024, UMP DKJ Jakarta sebesar Rp5.067.381. Dengan kenaikan ini, UMP tahun depan mencapai Rp5.396.761.
2. Penghitungan Berdasarkan Formula Permenaker
Rumus penghitungan UMP 2025 adalah:
UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025
3. Ditetapkan Paling Lambat 11 Desember 2024
Sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, gubernur wajib menetapkan UMP dan mengumumkannya paling lambat pada 11 Desember 2024.
4. Dampak bagi Pekerja dan Perusahaan
Kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, terutama di wilayah DKJ Jakarta dengan biaya hidup yang tinggi.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)