Tega! Pria ini Gelapkan Dana Bos Rp1 M untuk Bayar Utang dan Berjudi

Fery Jaya Saputra • 15 September 2021 11:45
Terjadi penggelapan dana BOS sebesar Rp1 miliar Oleh pelaku MS selaku Perwakilan penerbit buku Erlangga di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Uang tersebut digunakan oleh pelaku untuk membayar hutang dan berjudi online Pelaku terancam dikenakan Pasal 374 KUHP subsider pasal 372 Dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Medcom Nasional Kasus penggelapan

Medcom Nasional Kasus penggelapan