Pada 1952, Pemerintah Indonesia hanya memberlakukan aturan THR untuk para PNS. Hal ini memicu protes dari para buruh di perusahaan swasta yang menuntut keadilan dan perjuangan para buruh akhirnya membuahkan hasil.
Pada 1994, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja mengeluarkan aturan resmi tentang THR di Indonesia. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No.04/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Kemudian pada 2003, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disahkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. Undang-undang ini semakin memperjelas aturan THR di Indonesia dan memberikan payung hukum yang kuat bagi pemberian THR. Pemberian THR ini berlaku wajib kepada pekerja kontrak, tetap, pekerja lepas baik di BUMN, swasta, maupun pemerintah.
Sumber : Pexels
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)