Berdasarkan Pasal 299 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak untuk melaksanakan kampanye. Selama masa kampanye Presiden wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan pemerintahan daerah.
Namun, dalam pelaksanaan kampanye, Presiden dilarang memakai fasilitas negara seperti gedung kantor, dan fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN. Selain itu, berdasarkan Pasal 282 UU Pemilu, pejabat negara dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
Sementara, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan bahwa dirinya bakal netral pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, dan tidak akan memihak kepada salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Sumber: Dok.MetroTV // MK RI
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)