Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak Pada Pilpres? Ini Aturannya

Medcom • 26 Januari 2024 10:58
Pada tanggal 24 Januari 2024, Presiden Jokowi mengatakan bahwa seorang Presiden boleh kampanye dan memihak. Pernyataan Jokowi tersebut membuat heboh seluruh masyarakat Indonesia. Begini aturan terkait hak berkampanye bagi presiden hingga pejabat pemerintah.
 
Berdasarkan Pasal 299 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang  Pemilu. Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak untuk melaksanakan kampanye. Selama masa kampanye Presiden wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan pemerintahan daerah.
 
Namun, dalam pelaksanaan kampanye, Presiden dilarang memakai fasilitas negara seperti gedung kantor, dan fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN. Selain itu, berdasarkan Pasal 282 UU Pemilu, pejabat negara dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
 
Sementara, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan bahwa dirinya bakal netral pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, dan tidak akan memihak kepada salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
 
Sumber: Dok.MetroTV // MK RI
 
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(rzs)

Medcom Nasional Pilpres 2024 Pemilu 2024 Presiden Joko Widodo