Polres Jombang, Jawa Timur menghentikan proses penyelidikan kematian bayi yang diduga dipaksakan lahir secara mormal. Polisi menyebut hasil gelar perkara dan pemeriksaan Tim Ahli bahwa tindakan Dokter memisahkan kepala bayi dari badan saat persalinan tidak ditemukan unsur pidana.
Dari gelar dan pemeriksaan beberapa saksi, baik Dokter, Bidan, hingga Orang Tua korban, penyebab kematian bayi diketahui terjadi dalam proses penanganan medis yang mempunya kedaruratan tinggi dan perlu penanganan cepat. Sesuai hasil investigasi Ikatan Bidan Indonesia dan Ikatan Dokter Indonesia, penanganan persalinan itu sudah sesuai prosedur.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ARV)