Jelang libur Hari Raya Iduladha, Kementerian Perhubungan melakukan serangkaian antisipasi lonjakan penumpang di angkutan umum dan lalu lintas yang akan dilalui pemudik.
Masyarakat yang ini bepergian dengan transportasi umum harus bisa memenuhi syarat kesehatan yang merujuk pada surat edaran Gugus Tugas No 9 Tahun 2020 dan juga Peraturan Menteri Perhubungan No 41 tentang pengendalian transportasi dalam mencegah penularan COVID-19.
Syarat utama yang harus dibawa saat menggunakan angkutan umum adalah dokumen hasil rapid test yang menyatakan non reaktif atau hasil PCR test yang menyatakan negatif COVID-19 dengan masa berlaku selama 14 hari.
Pemerintah tidak secara spesifik melarang adanya mudik bagi masyarakat yang memanfaatkan waktu libur saat Hari Raya Iduladha. Namun, Kementerian Perhubugan mengimbau masyarakat menghindari wilayah zona merah penyebaran COVID-19. Namun, apabila terpaksa bepergian diimbau agar tetap menjalani protokol kesehatan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id