Sebanyak 12 santri Ponpes Darul Quran Lantaburo, Cipondoh akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka telah mengeroyok rekan sesama santri hingga meninggal dunia. Dari 12 tersangka, 5 santri ditahan. Sementara 7 santri lainnya dititipkan ke orang tua karena masih di bawah 14 tahun.
Para tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara polisi masih menyelidiki, apakah ada unsur kelalaian dalam pengawasan oleh pengurus Ponpes Darul Quran Lantaburo.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ARV)