Kasus Pengeroyokan di Ponpes Darul Lantaburo, 12 Santri Ditetapkan Tersangka

MetroTV • 29 Agustus 2022 19:34
Sebanyak 12 santri Ponpes Darul Quran Lantaburo, Cipondoh akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka telah mengeroyok rekan sesama santri hingga meninggal dunia. Dari 12 tersangka, 5 santri ditahan. Sementara 7 santri lainnya dititipkan ke orang tua karena masih di bawah 14 tahun.

Para tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara polisi masih menyelidiki, apakah ada unsur kelalaian dalam pengawasan oleh pengurus Ponpes Darul Quran Lantaburo.

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

(ARV)

Medcom Nasional Pengeroyokan Kasus Pembunuhan