Toni menyatakan bahwa dalam KUHAP, tersangka yang terancam hukuman pidana lebih dari tahun harus didampingi saat ada pemeriksaan. Termasuk pra rekonstruksi.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)