Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengaku heran karena tidak dibari kabar soal jadwal pra rekonstruksi kasus pembunuhan Vina dan Eky. Ia justru mendengar kabar itu dari media.
Toni menyatakan bahwa dalam KUHAP, tersangka yang terancam hukuman pidana lebih dari tahun harus didampingi saat ada pemeriksaan. Termasuk pra rekonstruksi.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(rzs)