Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengeluarkan aturan baru terkait prosedur pemanggilan Prajurit TNI oleh aparat penegak hukum. Dengan aturan ini, Polri, KPK, Kejaksaan Agung dan penegak hukum lainnya tidak bisa lagi sembarangan memanggil Anggota TNI.
Hal itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa usai bersilaturahmi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri Jakarta. Menurut panglima, teknis pemanggilan prajurit TNI dalam proses hukum bukan bermaksud untuk menutup pemeriksaan. Sebab aturan baru yang diteken pada 5 November 2021 itu sendiri telah sesuai mekanisme serta diatur Undang-undang.
Sementara itu, menanggapi aturan baru terkait prosedur pemanggilan Prajurit TNI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati aturan tersebut.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
Hal itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa usai bersilaturahmi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri Jakarta. Menurut panglima, teknis pemanggilan prajurit TNI dalam proses hukum bukan bermaksud untuk menutup pemeriksaan. Sebab aturan baru yang diteken pada 5 November 2021 itu sendiri telah sesuai mekanisme serta diatur Undang-undang.
Sementara itu, menanggapi aturan baru terkait prosedur pemanggilan Prajurit TNI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati aturan tersebut.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Medcom Nasional
Tni
Polri
Kejaksaan Agung
Panglima tni
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
Jenderal TNI
Medcom Nasional
Tni
Polri
Kejaksaan Agung
Panglima tni
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
Jenderal TNI