Korban baru tersebut dikatakan berusia sama dengan korban pertama yaitu masih di umur 12 tahun. Sebelumnya, polisi menggerebek lokasi prostitusi di salah satu rumah di kawasan Curup Utara dan mendapati aksi eksploitasi anak di bawah umur. Para tersangka diancam Pasal tentang Perdagangan Manusia dengan ancaman 10 tahun penjara.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)